KETAHANAN
NASIONAL
A. Latar
Belakang
Beberapa
ancaman dalam dan luar negeri telah dapat diatasi bangsa Indonesia dengan
adadnya tekad bersama-sama menggalang kesatuan dan kecintaan bangsa. Berbagai
pemberontakan PKI, RMS (Republik Maluku Selatan), PRRI Permesta dan juga
gerakan sparatis di Timor- Timur yang pernah menyatakan dirinya berintegrasi
dengan Indonesia, meskipun akhirnya kenyataan politik menyebabkan lepasnya
kembali daerah tersebut. Ancaman sparatis dawasa ini ditunjukan dengan
banyaknya wilayah atau propinsi di Indonesia yang menginginkan dirinya merdeka
lepas dari Indonesia seperti Aceh, Riau, Irian Jaya, dan beberapa daerah lain
begitu pila beberapa aksi provokasi yang mengganggu kestabilan kehidupan sampai
terjadinya berbagai kerusuhan yang diwarnai nuansa etnis dan agama dan gangguan
dari luar adalah gangguan dari negara lain yang ingin menguasai pulau-pulau
kecil yang masih berada di didalam wilayah NKRI namun dekat dengan wilayah
negara lain. Bangsa Indonesia telah berusaha menghadapi semua ini dengan
semangat persatuan dan keutuhan, meskipun demikian gangguan dan ancaman akan
terus ada selama perjalanan bangsa, maka diperlukan kondisi dinamis bangsa yang
dapat mengantisipasi keadaan apapun terjadi dinegara ini.
B. Pengertian
Ketahanan Nasional
Ketahanan
nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas
ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional
dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan
gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang
tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas,
kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan
perjuangan nasional.
Konsepsi
ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional
melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang
serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan
Pancasila, UUD 45, dan Wawasan nusantara. Sumber : http://nadyapuspaningrum.blogspot.com/2012/05/ketahanan-nasional.html
TUJUAN
NASIONAL
Tujuan
Nasional adalah sasaran segala kegiatan suatu bangsa yang perwujuannya harus
diusahakan secara terus rnenerus. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum
dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Kemudian daripada itu
untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan
kesejahtetaan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial”.
Falsafah
dan Ideologi negara
Nama
ideologi berasal dari kata ideas dan logos. Idea berarti
gagasan,konsep,sedangkan logos berarti ilmu. Pengertian ideologi secara umum
adalahsekumpulan ide, gagasan, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh
dansistematis dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan
keagamaan.Ciri-ciri ideologi adalah sebagai berikut :
- Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dankenegaraan.
- Oleh karena itu, mewujudkan suatu asas kerohanian, pandanagn dunia,pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara diamalkandilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankandengan kesediaan berkorban.Fungsi ideologi menurut beberapa pakar di bidangnya :
- Sebagai sarana untuk memformulasikan dan mengisi kehidupan manusiasecara individual. (Cahyono, 1986)
- Sebagai jembatan pergeseran kendali kekuasaan dari generasi tua (foundingfathers) dengan generasi muda. (Setiardja, 2001)
- Sebagai kekuatan yang mampu member semangat dan motivasi individu,masyarakat, dan bangsa untuk menjalani kehidupan dalam mencapai tujuan. (Hidayat, 2001)II.
Pancasila
sebagai Ideologi Bangsa Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah Pancasila
sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori
atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, serta menjadi
tujuan hidup berbangsa danbernegara Indonesia.Berdasarkan Tap. MPR No.
XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR tentang P4, ditegaskan bahwa
Pancasila adalah dasar NKRI yang harusdilaksanakan secara konsisten dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. III. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka.
a)
Makna dari ideologi terbuka adalah sebagai suatu sistem pemikiran
terbuka.Ciri-ciri ideologi terbuka:
- merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat
- Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri
- Hasil musyawarah dan konsensus masyarakat.
- Bersifat dinamis dan reformis.
b)
Ideologi Tetutup mempunyai ciri-ciri:
- Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat.
- Bukan berupa nilai dan cita-cita.
- Kepercayaan dan kesetiaan ideologis yang kaku.
- Terdiri atas tuntutan konkret dan operasional yang diajukan secara mutlak.
Sedangkan
Menurut Kaelan, nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila sebagai
ideologi Indonesia yang terbuka adalah sebagai berikut :
a.)
Nilai dasar, yaitu hakekat kelima sila Pancasila.
b.)
Nilai instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan strategi, sasaran
sertalembaga pelaksanaanya.
c.)
Nilai praktis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental
Tidak ada komentar:
Posting Komentar