A. Pengertian
Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub / tercantum dalam dasar-dasar berikut ini :
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
- TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
- TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR '83 dalam mencapat tujuan pembangunan nasionsal :
- Kesatuan Politik
- Kesatuan Ekonomi
- Kesatuan Sosial Budaya
- Kesatuan Pertahanan Keamanan
B. Latar belakang dan proses terbentuknya wawasan nusantara setiap bangsa
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: "Britain rules the waves". Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
=
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat Wanus. Wanus ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
• Satu kesatuan wilayah
• Satu kesatuan bangsa
• Satu kesatuan budaya
• Satu kesatuan ekonomi
• Satu kesatuan hankam.
Jelaslah disini bahwa Wanus adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan Wanus akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam "koridor" Wanus.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub / tercantum dalam dasar-dasar berikut ini :
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
- TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
- TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR '83 dalam mencapat tujuan pembangunan nasionsal :
- Kesatuan Politik
- Kesatuan Ekonomi
- Kesatuan Sosial Budaya
- Kesatuan Pertahanan Keamanan
B. Latar belakang dan proses terbentuknya wawasan nusantara setiap bangsa
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: "Britain rules the waves". Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
=
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat Wanus. Wanus ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
• Satu kesatuan wilayah
• Satu kesatuan bangsa
• Satu kesatuan budaya
• Satu kesatuan ekonomi
• Satu kesatuan hankam.
Jelaslah disini bahwa Wanus adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan Wanus akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam "koridor" Wanus.
Landasan wawasan nasional
Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham
kekuasaan dan geoplitik yang dianut negara tersebut.
1. Paham-paham kekuasaan
a. Machiavelli (abad XVII)
Dalam bukunya “The Prince” dikatakan sebuah negara
akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil :
· Merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara
dihalalkan
· Untuk menjaga rezim, politik adu domba (devide et
empera) adalah sah
· Dalam dunia politik yang kuat pasti dapat betahan
dan menang
b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang di masa depan merupakan perang total, yaitu
perang yang mengarahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional.
c. Jendral Clausewitz (abad XVIII)
Dalam bukunya “Vom Kriegen” (tentang perang).diakatakan
perng adalah kelanjutan politik degan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja
untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
d. Fuerback dan Hegel (abad XVII)
Paham materialism Fuerback dan teori sintesis Hegel
menimbulkan aliran kapitalisme dan komunisme.
e. Lenin (abad XIX)
Memodifikasi teori Clausewitz dan teori ini diikuti
oleh Mao Zhe Dong yaitu perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan.
Pertumpahan darah / revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu
dalam rangka mengomuniskan bangsa di dunia.
f. Lucian W. Pye dan Sidney (tahun 1972)
Dalam bukunya “Political Cultural dan Political
Development”menyatakan bahwa kemantapan suatu system politik hanya dapat
dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan.
WAWASAN NASIONAL
INDONESIA
a. Paham kekuasaan Indonesia
bahasa Indonesia berfasalfah dan berideologi
Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa
Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”.
b. Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu
laut sebagai penghuung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan
yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
c. Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar
pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari :
1. Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
Manusia Indonesia adalah mahluk ciptaan Tuhan yang
mempunyai naluri, ahlak dan daya pikir, sadar akan keberadaannya yang serba
terhubung dengan sesama, lingkungan alam semesta dan dengan Penciptanya.
Wawasan nasional merupakan pancaran dari Pancasila
karena itu menghendakinya terciptanya persatuan dan kesatuan dengan tidak
menghilangkan ciri, sifat dan karakter dan kebhinekaan unsure-unsur pembentuk
bangsa (suku bangsa dan golongan).
2. Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih
berdasarkan peraturan tentang wilayah territorial yang di buat oleh belanda
yaitu “Terrotoriale Zee en Maritiem Kringen Ordinantie 1939” (TZMKO
1939), dimana lebar laut wilayah/ territorial Indonesia adalah 3 mil diukur
dari garis air rendah masing-masing pulau Indonesia. TZMKO 1939 tidak menjamin
kesatuan wilayah Indonesia sehingga pada tanggal 13 desember 1957 pemerintah
mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :
a. Segala perairan di sekitar, di antara dan
yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak
memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar sebagai wilayah daratan
Indonesia.
b. Lalu-lintas yang damai di peraiaran
pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekadar tidak
bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
c. Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur
dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau
negara Indonesia.
Luas wilayah Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Sesuai
dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982.
Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam yaitu
a. Zona Laut Teritorial
Batas laut teritorial ialah garis khayal yang
berjarak 12 mil laut dari garis dasar kearah laut lepas. Jika ada dua negara
atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautanitu kurang dari garis
masing-masing negara tersebut. Garis dasar adalah garis khayal yang
menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar. Deklarasi Djuanda
kemudian diperkuat/diubah menjadi Undang-Undang No.4 Prp.1960.
b. Zona Landasan Kontinen
Landasan Kontinen ialah dasar laut yang secara
geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen
(benua).kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua
buah landasan kontinen,yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen
Australia. Pengumuman tentang baatas landas kontinen ini dikeluarkan oleh
Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Februari 1969.
c. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
3. Pemikiran berdasarkan Aspek Sosial
BudayaBudaya / kebudayaan secara etimologi adalah segala sesuatu yang
dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Sosial Budaya adalah factor dinamik
masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang
memungkinkan hubungan sosial diantara anggota-anggotanya.
Secara universal kebudayaan masyarakat yang
heterogen mempunyai unsure-unsur yang sama :
Ø System religi dan upacara keagamaan system
masyarakat dan organisasi kemasyarakatan
Ø System pengetahuan
Ø Bahasa
Ø Keserasian
Ø System mata pencaharian
Ø System teknologi dan peralatan
4. Pemikiran berdasarkan aspek kesejarahan
Kerajaan Sriwijaya dan majapahit landasannya adalah
mewujudkan kesatuan wilayah, meskipun belum timbul rasa kebangsaan namun sudah
timbul semangat bernegara. Kaidah – kaidah negara modern belum ada, yang ada
berupa slogan, seperti slogan yang di tulis Mpu Tantular yaitu Bhineka Tunggal
Ika.
1. Paham-paham kekuasaan
a. Machiavelli (abad
XVII)
Dengan judul bukunya The Prince
dikatakan sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
1. Dalam merebut dan
mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan
2. Untuk menjaga kekuasaan rezim,
politik adu domba (devide et empera) adalah sah.
3. Dalam dunia politik,yang kuat
pasti dapat bertahan dan menang.
b. Napoleon
Bonaparte (abad
XVIII)
Perang dimasa depan merupakan
perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan
nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan
kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu
pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan
pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.
c. Jendral
Clausewitz (abad XVIII)
Jendral
Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia
bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang
perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang
perang). Menurut dia perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain.
Buat dia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa
d. Fuerback dan
Hegel (abad XVII)
Paham materialisme Fuerback dan
teori sintesis Hegel menimbulkan aliran kapitalisme dan komunisme. Pada waktu
itu berkembang paham perdagangan bebas (Merchantilism). Menurut mereka
ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya,
terutama diukur dengan seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.
e. Lenin (abad XIX)
Memodifikasi teori Clausewitz dan
teori ini diikuti oleh Mao Zhe Dong yaitu perang adalah kelanjutan politik
dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah/revolusi di negara lain
di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka mengkomuniskan bangsa di dunia.
f. Lucian W. Pye dan Sidney
Tahun 1972 dalam bukunya
Political Cultural dan Political Development dinyatakan bahwa kemantapan suatu
sistem politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan
politik bangsa ybs. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam
melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya. Dalam memproyeksikan
eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi
obyektif tetapi juga harus menghayati kondisi subyektif psikologis sehingga
dapat menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.
sumber: buku Pendidikan
Kewarganegaraan
PAHAM KEKUASAAN DAN GEOPOLITIK MENURUT
BANGSA INDONESIA
I. Paham kekuasaan
Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi
Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa
Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian
wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu
kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
II. Geopolitik Bangsa Indonesia
Geopolitik Bangsa Indonesia didasarkan atas nilai
KeTuhanan dan kemanusiaan yang luhur sesuai pembukaan UUD’45. Yang pada intinya
:
• Bangsa Indonesia cinta damai tapi lebih cinta kemerdekaan
• Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan dan menolak ekspansionisme
• Bangsa Indonesia cinta damai tapi lebih cinta kemerdekaan
• Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan dan menolak ekspansionisme
Dalam menjalin hubungan internasional Bangsa
Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu
wawasan kebangsaan dengan menolah chauvinisme. Bangsa Indonesia terbuka dalam
menjalin hubungan kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan saling
menguntungkan.
Paham Geopolitik Bangsa Indonesia
GeopolitikI : Persatuan dan Kesatuan : Bhinneka Tunggal Ika
Bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatan nusantara
Paham Indonesia tentang negara kepulauan ( berbeda dengan paham archipelago barat : laut sebagai pemisah pulau ) laut sebagai penghubung pulau, wilayah negara : satu kesatuan utuh tanah air
Tidak ada komentar:
Posting Komentar