A . Pengertian Politik
dan Strategi Nasional, Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi
Nasional.
Pengertian Politik dan
Strategi Nasional
Politik
Politik berasal dari
kata yunani yaitu polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus
diri sendiri/berdiri sendiri(negara), sedangkan taia berarti urusan. Politik
adalah segenap kegiatan negara yangg berpengaruh dan penting mengenai penetapan
alokasi nilai yg mengikat masyarakat untuk dapat memecahkan masalah negara
dengan sebaik-baiknya. Beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan,
yaitu :
a. Dalam arti kepentingan
umum (politics).
Politik dalam arti
kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada
dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah. Politik(politics) artinya
suatu rangkaian asas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan
digunakan untuk mencapain keadaan yang diinginkan.
b. Dalam arti
kebijaksanaan (policy).
Politik adalah
penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau keadaan yang dikehendaki. Titik
beratnya adalah proses pertimbangan, menjamin terlaksananya suatu usaha dan
pencapaian cita-cita. Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu
mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
Strategi Nasional
Strategi berasal dari
bahasa yunani yaitu strategia yang berarti the art of the general (seni seorang
panglima yang biasa digunakan dalam peperangan). Strategi nasional adalah
pengetahuan tentang penggunaan kekuatan nasional (kekuatan militer + kekuatan
non militer) untuk usaha perang (keamanan) dan usaha damai (kesejahteraan)
untuk menuju kepencapaian Tujuan Nasional. Sumber(http://galihsetyanta1711.wordpress.com/2013/05/12/politik-dan-strategi-nasional/)
B. DASAR PEMIKIRAN
PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Dasar pemikiran
penyusunan politik dan strategi nasional yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional, berlandaskan
ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun
berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah
berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.
Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan
badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”,
yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai
politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest
group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan
politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh
presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima
GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga
pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh
presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat
pelaksanaan.
Indonesia menuangkan
politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan
dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang
penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak
rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna
mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Agar perencanaan pelaksanaan
politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan
dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan.
Pemikiran strategis
adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan
lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi
nasional, umumnya dilakukan telaah strategi atau suatu kajian terhadap
pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan
berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi yaitu suatu analisis
terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan lingkungan, pengembangan
sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh, analisis kemampuan yang
dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya penilaian terhadap
pelaksanaan strategi. Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di
antaranya adalah:
a. Melihat jauh ke
depan; pencapaian kondisi yang lebih
baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan
mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat,
dan menggunakan teknologi masa depan.
b. Terpadu komprehensif
integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang
memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh.
c. Memperhatikan
dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan
berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan
manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat
fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang
sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer.
C . PENYUSUNAN POLITIK
DAN STRATEGI NASIONAL
Politik strategi
nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraan menurut UUD 195. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negaa yang diatur dalam UUD
1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga terebut adalah MPR, DPR,
Presiden, BPK, dan MA. Sedangakn badan-badan yang berada di dalam masyarakat
seperti paratai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan
infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang
seimbang.
Mekanisme penyusunan
politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh
Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak
pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden
dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada
visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah
pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan
Misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan
dan melaksanakan pmbangunan selam lima tahun.
D . POLITIK PEMBANGUNAN
NASIONAL DAN MANAJEMEN NASIONAL
Politik merupakan cara
untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa
Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa
Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di
segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus
berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
Politik dan Strategi
Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini
dituangkan dalam bentuk
GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan
pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004
Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka
menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan
membangun bangsa.
1. Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional
merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan
masyarakat Indonesia
secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta
memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu
sendiri
adalah sebagai usaha
untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya
bukan hanya menjadi
tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat
Indonesia.
Pembangunan nasional
mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras,
serasi dan seimbang.
Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan
masyarakat Indonesia
yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
E . Manajemen nasional
Manajemen nasional pada
dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita
menggunakan istilah
sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat
komprehensif, strategis
dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi)
faktor-faktor strategis
secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional
dapat menjadi kerangka
dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran
maupun penyempurnaan
fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun
pembangunan.
Pada dasarnya sistem
manajemen nasional merupakan perpaduan antara
tata nilai, struktur
dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam
menggunakan sumber dana
dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses
penyelenggaraan yang
serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy
formulation),
pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai
kebijaksanaan nasional.
Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang
kurangnya harus dapat
menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang
mempengaruhinya.
Secara sederhana
unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam
bidang ketatanegaraan
meliputi :
a. Negara
Sebagai organisasi
kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam
mewujudkan cita-cita bangsa.
b. Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik
negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan
sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c. Pemerintah
Sebagai unsur manajer
atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi
pemerintahan umum dan
pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta
pertumbuhan negara.
d. Masyarakat
Sebagai unsur penunjang
dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai
hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
F . OTONOMI DAERAH
Konsep otonomi luas,
nyata, dan bertanggung jawab tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu
memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran
serta, masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintahan juga tidak
lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas
penyelanggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan dan perlindungan
terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan
seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan
secara proposional sehingga saling menjunjung.
Melalui Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan
Umum Daerah(KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai
penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelenggaraan pemilihan dapat
berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia pengawasan. Kewenangan
KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan calon
terpilih dengan berita acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD
untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.
Dalam UU No.32 Tahun
2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu
sisi, pelibatan publik(masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal
mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala
daerah(Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi yang
dilakukan terhadap UU No.22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan
kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dam pelaksanaan otomoni daerah.
Sekilas UU No.32 Taun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tetapi harus
diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good
govemance(pemerintahan yang baik
G . IMPLEMENTASI
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Kesehatan dan
Kesejahteraan Sosial
1. Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan
lingkungan yang saling mendukung dan memprioritaskan upaya peningkatan
kesehatan, pencegahan, penumbuhan, pemulihan, dan rehabilitasi sejak bayi dalam
kandungan sampai usia lanjut.
2. Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga
dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara
berkelanjutan dan sarana serta prasarana dalam bidang medis yang mencakup ketersediaan
obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
3. Mengembangkan sistem jaminan sosial
tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk medapatkan perlindungan, keamanan,
dan keselamatan kerja yang memadai. Pengelolaannya melibatkan pemerintah,
perusahaan, dan pekerja.
4. Membangun ketahanan sosial yang mampu
memberi bantuan penyelamatan dan pemberdayaan terhadap penyandang masalah
kesejahteraan sosial dan korban bencana serta mencegah timbulnya gizi buruk dan
turunnya kualitas generasi muda.
5. Membangun apresiasi terhadap penduduk lanjut
usia dan veteran untuk menjaga harkat dan martabatnya serta memanfaatkan
pengalamannya.
Kebudayaan, Kesenian,
dan Pariwisata.
1. Mengembangkan dan membina kebudayaan
nasional bangsa Indo¬nesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa,
budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal termasuk kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan
hidup bermasyarakat, dan membangun peradaban bangsa.
2. Merumuskan nilai-nilai kebudayaan
Indonesia, untuk memberikan rujukan sistem nilai bagi totalitas perilaku
kehidupan ekonomi, polirik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka
pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
3. Mengembangkan sikap kritis terhadap
nilai-nilai budaya dalam rangka memilah-milah nilai budaya yang kondusif dan
serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.
4. Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam
berkesenian untuk memberi inspirasi bagi kepekaan terhadap totalitas kehidupan
dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan
perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni
dan budaya.
5. Mengembangkan dunia perfilman Indonesia
secara sehat sebagai media massa kreatif untuk meningkatkan moralitas agama
serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik yang positif, dan nilai
tambah secara ekonomi.
Kedudukan dan Peranan
Perempuan
1. Meningkatkan kedudukan dan peranan
perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional
yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan,
keadilan gender.
2. Meningkatkan kualitas peran dan
kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan
dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan dalam rangka
melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan
masyarakat.
Pemuda dan Olahraga
1. Menumbuhkan budaya olahraga guna
meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang perlu memiliki tingkat kesehatan
dan kebugaran yang cukup. Upaya ini harus dimulai sejak usia dini melalui
pendidikan olahraga di sekolah dan masyarakat.
2. Meningkatkan usaha pembibitan dan
pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sisternatis dan
komprehenshif melalui lembaga-lembaga pendidikan sebagai pusat pembinaan di
bawah koordinasi masing-masing organisasi olahraga, termasuk organisasi
olahraga penyandang cacat, demi tercapainya prestasi yang membanggakan di
tingkat internasional.
3. Mengembangkan iklim yang kondusif bagi
generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat mereka
dengan memberikan kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan diri secara bebas
dan merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang
beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, patriotis, demokratis, mandiri, dan
tanggap terhadap aspirasi rakyat.
4. Mengembangkan minat dan semangat
kewirausahaan di kalangan generasi muda yang berdaya saing, unggul, dan
mandiri.
5. Melindungi segenap generasi muda dari
bahaya destruktif terutama penyalahgunaan narkotika, obat-obat terlarang, dan
zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan dan peningkatan
kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.
Sumber (keberhasilan
potik dan strategi nasional
Keberhasilan ketahanan
nasional Indonesia ditentukan oleh beberapa faktor. Kondisi kehidupan nasional
merupakan pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga ketahanan nasional
adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI yang dilandasi oleh landasan idiil
Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan
Nasional.
H . keberhasilan potik
dan strategi nasional
Keberhasilan ketahanan
nasional Indonesia ditentukan oleh beberapa faktor. Kondisi kehidupan nasional
merupakan pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga ketahanan nasional
adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI yang dilandasi oleh landasan idiil
Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan
Nasional.
Sumber(http://ryancileungsi.blogspot.com/2013/05/keberhasilan-politik-trategi-nasional_14.html