Kasus Kejahatan
Internet di Indonesia
Semua orang pasti pernah mendengar istilah
Cybercrame atau kejahatan internet. Cybercrime sendiri dapat di bagi menjadi
5,yaitu:
1. Ruang
lingkup kejahatan
2. Sifat
kejahatan
3. Pelaku
kejahatan
4. Modus
kejahatan
5. Jenis
kerugian yang ditimbulkan
dari ke-5 aspek itu cybercrime dapat
diklasifikasikan menjadi:
1. Cyberpiracy
: Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi,
lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi
komputer.dapat di contohkan pembajakan software legal
2. Cybertrespass
: Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system computer
suatu organisasi atau individu.dicontohkan hacking.exploit sytem dan
seluruh kegiatan yang berhubungan dengannya.
3. Cybervandalism
: Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses
transmisi elektronik, dan menghancurkan data di sistem komputer.di contohkan
virus,trojan,worm,metode DoS,Http Attack,BruteForce Attack n sebangsanya.
Dari klasifikasi kejahatan dunia maya di
atas kita dapat mengetahui Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis
aktivitasnya dan tentunya kegiatan ini yang marak di lakukan baik di ndonesia
sendiri ato di negara lain,yaitu:
1. Cyber
Espionage.Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan
memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun
data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.Biasaynya
si penyerang menyusupkan sebuah program mata-mata yang dapat kita sebut sebagai
spyware.
2. Infringements
of Privacy.Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi
seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada
formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila
diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun
immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit
tersembunyi dan sebagainya.
3. Data
Forgery.Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui
internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan
pelaku.
4. Unauthorized
Access to Computer System and Service.Kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang
untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi
internet/intranet.bagi yang belum pernah dengar, ketika masalah Timor Timur
sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website
milik pemerintah RI dirusak oleh hacker.Kisah seorang mahasiswa fisipol yang
ditangkap gara-gara mengacak-acak data milik KPU.dan masih banyak contoh
lainnya.
5. Cyber
Sabotage and Extortion.Merupakan kejahatan yang paling
mengenaskan.Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan
dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu,
sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat
digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang
dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi,
maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase
tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut
sebagai cyber-terrorism.
6. Offense
against Intellectual Property.Kejahatan ini
ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di
internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs
milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata
merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.Dapat kita contohkan saat
ini.Situs mesin pencari bing milik microsoft yang konon di tuduh
menyerupai sebuah situs milik perusahaan travel online.
7. Illegal
Contents.Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau
informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai
contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan
menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan
dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara,
agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan
sebagainya.Masih ingat dengan kasus prita mulyasari yang sampai saat ini belum
selesai.Hanya gara-gara tulisan emailnya yang sedikit merusak nama baik sebuah
institusi kesehatan swasta dia di seret ke meja hijau.
8. Carding.Adalah
kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi
dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang
tersebut baik materil maupun non materil.dalam artian penipuan kartu kredit
online.
9. Cracking.Kejahatan
dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system
keamanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan
anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah
menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identik
dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram
dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada
yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.Sedang Cracker identik
dengan orang yang mampu merubah suatu karakteristik dan properti sebuah
program sehingga dapat digunakan dan disebarkan sesuka hati padahal program itu
merupakan program legal dan mempunyai hak cipta intelektual
Untuk di Indonesia sendiri, Indonesia
ternyata menempati posisi keenam terbesar di dunia atau keempat di Asia
dalam tindak kejahatan Internet. Meski tidak secara rinci disebutkan kejahatan
macam apa saja yang terjadi di Indonesia maupun warga negara Indonesia (WNI)
yang terlibat dalam kejahatan ini, hal ini merupakan peringatan bagi semua
pihak untuk mewaspadai kejahatan yang telah, sedang, dan akan muncul dari
penggunaan teknologi informasi ini.
Salah satu contoh kejahatan internet yang baru
saja menghebohkan warga Indonesia yaitu kasus video Ariel Peterpan dengan Luna
Maya serta Cut Tari. Kasus ini termasuk kejahatan Infringements of Privacy,
karena ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat
pribadi dan rahasia dan telah merugikan Ariel, Luna, serta Cut tari. Kasus ini
saat ini masih diproses oleh pihak kepolisian, video tersebut di unggah di
Internet oleh seseorang yang berinsial “RJ” dan sekarang kasus ini masih belum
selesai prosesnya.
Pada kasus ini modus sasaran serangannya
ditujukan kepada perorangan yaitu Ariel, dimana RJ memiliki sifat tertentu atau
alasan tertentu untuk melakukan hal tersebut. Kasus ini diselesaikan melalui
jalur hukum, dimana pengunggah dan orang yang terdapat pada video tersebut
turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No 44 th 2008 tentang
pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun, atau dengan
denda minimal 250 juta hingga 6 milliar, dan atau pasal 282 ayat 1 KUHP.
Tanggapan saya:
kejahatan internet di Indonesia itu sudah termasuk parah karena misalnya
mengedit gambar orang mnjadi bukan gambar orang itu aslinya, dan juga bnyak
lain lagi seperti Infringements of Privacy, karena ditujukan terhadap informasi seseorang
yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia dan telah merugikan Ariel,
Luna, serta Cut tari dan banyak lagi kejahatan dalam penggunaan internet
Solusinya: menurut saya pribadi harus di tindak
keras karena dapat lebih meresahkan,tetapi hukumnya pun memang harus bergerak
dengan tegas jangan hanya dengan uang dapat di beli,agar tidak terjadi seperti
ini maka aparat pun dan bagian hokum pun harus tegas terhadap yang melakukan
kejahatan internet tersebut.