Contoh
kasus kejahatan korporasi di bidang lingkungan :
Tjahyono:
Kasus Adelin Lis, karikatur dari kejahatan korporasi di hutan
Setyo
Rahardjo
Dibebaskannya
Adelin Lis bagi kita yang selama ini mengamati dan pernah melakukan studi
mengenai pencurian kayu, sebenarnya dalam kontek tradisi pengadilan pencuri
kayu, Adelin Lis ini hanya “karikatur” yang muncul sekarang. Sementara selama
ini banyak pencuri kayu yang dibebaskan juga.
Demikian
disampaikan oleh Direktur Sekretariat Kerjasama Pelestarian Hutan Indonesia
(SKEPHI), Ir. S. Indro Tjahyono, dalam suatu dialog bertema “Hutan Kau Babat,
Kau Ku Bebaskan”, yang diadakan di Mario’s Place Menteng Huis, pada Sabtu
(10/11).
Menurutnya,
makna karikatur ini menunjukkan bahwa pencuri-pencuri kayu ini mempunyai
kekebalan hukum (impunity) untuk dituntut. Ini karena hukum yang ada tidak
berusaha untuk menjaring pencuri-pencuri kayu ini sehingga bisa dituntut dan
dijebloskan ke penjara.
"Ada
sesuatu yang saya katakan bahwa inilah “karikatur” dari satu kejahatan
korporasi (corporate crime). Jadi mereka mengikutkan juga elemen politik
(orang-orang politik), elemen kekuatan senjata (TNI – Polri), elemen lembaga
peradilan. Jadi ada mafia peradilan yang sebenarnya bersekongkol untuk
mempertahankan pencurian-pencurian kayu, karena dia memang instrumen dari
pencuri kayu itu sendiri," ujarnya.
Ia
kemudian memberikan contoh kasus pencurian kayu jati di Jawa seperti yang
terjadi di Blora, Blitar, atau di Caruban yang menunjukkan bahwa mafia pencuri
kayu jati itu bahkan punya jaringan sampai pengadilan. Jadi promosi hakim,
promosi jaksa di pengadilan negeri itu dikuasai mereka. Sehingga jaksa yang
berusaha menuntut berat pencuri kayu itu bisa dipindah.
Dalam
kaitannya dengan kasus bebasnya Adelin Lis ini, Tjahyono ingin membuktikan
pernyataannya bahwa memang mafia peradilan ini lebih memihak pencuri kayu. Di
antaranya begitu Adelin Lis dibebaskan, hakim yang membebaskan Adelin Lis
langsung naik pangkat.
"Bahkan
kenaikan pangkat itu kelihatannya merupakan rekayasa birokrasi, karena selain
dinaikkan pangkatnya, salah satu hakim juga langsung dipindahkan ke Bengkulu.
Ini dilakukan untuk membuat hakimnya jadi buyar," katanya.
Dengan
demikian menurutnya, pengadilan sudah dikuasai oleh pencuri kayu itu, karena
mereka mesti bagi-bagi ke semua. Begitu pun banyak pejabat di sana yang
ditentukan oleh Adelin Lis.
Ia
juga menjelaskan bahwa berdasarkan studi yang dilakukan oleh lembaganya
mengenai kasus-kasus pencurian kayu, yang masuk ke pengadilan hingga ke
penuntutan itu hanya 0,1 persen. Kalau penyidikan memang banyak, sampai 25
persen yang masuk, tapi ketika penuntutan hanya ada 0,1 persen dan hasilnya
bebas.
"Inikan
quo-vadis dari lembaga peradilan kita, dan saya akan kembali bahwa masalahnya
bukan dihukumnya itu sendiri. Masalahnya adalah hukum sebagai instrumen untuk
mengatur sesuatu, tetapi mengatur apa," tegasnya setengah bertanya.
Dari
sinilah dapat dijumpai ada tidaknya faktor kemauan politik (political will).
Baik dari pemerintah atau masyarakat, untuk memberantas pencuri kayu dan
menciptakan hukum yang memang bisa menangkal berbagai pencurian kayu.
Hukum
di negeri ini sedang dicoba diciptakan untuk membiarkan pencuri kayu antara
lain dengan adanya dikotomi antara sanksi administratif dan sanksi hukum.
Padahal sanksi administratif itu mempunyai keterbatasan, yakni ketika tindakan
dari anggota lembaga apa pun telah membahayakan publik, maka ini adalah urusan
hukum pidana. Ini harus ada batasannya.
"Kalau
itu didiamkan dan DPR tidak mencoba memberi perbedaan yang jelas antara sanksi
administrasi dan sanksi hukum, yang terjadi ya seperti sekarang ini,"
katanya.
Sementara
itu Departemen Kehutanan merasa bahwa semua pelanggaran HPH itu adalah sanksi
administratif, dia bisa didenda, padahal bisnis denda di Departemen Kehutanan
itu sudah sangat jorok. Bahkan diindikasikan sebagai alat memeras secara
diam-diam pada para pencuri kayu.
Seharusnya
pemerintah lebih bias tegas menindak lanjuti terhadap kasus kejahatan seperti
ini Karena akan mengakibatkan kerusakan lingkungan khususnya di hutan.
http://artikelperpustakaanfktugm.blogspot.com/2013/05/tjahyono-kasus-adelin-lis-karikatur.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Pertanggungjawaban_korporasi
http://bismar.wordpress.com/2009/12/23/kejahatan-korporasi/