Minggu, 14 Oktober 2012

sejarah koperasi

Koperasi merupakan  badan hukum yang melakukan kegiatan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha didirikan orang perseorangan yang memiliki usaha sejenis, yang mempersatukan dirinya secara sukarela, dimiliki bersama, dan dikendalikan secara demokratis untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi. Pembangunan koperasi terdapat di hampir seluruh negara (negara berkembang maupun maju).
      
     Suatu perkembangan dan kemajuan yang dicapai ada suatu saat tidak dapat dilepaskan atas kejadian-kejadian ataupun kejadian yang mendahuluinya. Penulisan suatu tingkat kemajuan perkoperasian perlu dilihat juga atas dasar sejarah perkembangan yang terjadi sebelumnya.
  
      Awal sejarah didirikan Koperasi sekitar awal abad ke-19 di daratan eropa. Adapun alasan-alasan yang mendasari Didirikan koperasi di eropa:
  • Semakin tingginya masalah kemiskinan yang sudah tidak tertangani
  •  Memburuknya sistem perekonomian kapitalisme, yang menyebabkan kepincangan dan melemahnya sistem kapitalisme
  •  Adanya pengaruh sosialisme dari negara lain.

Pendirian koperasi di daratan eropa berlangsung di beberapa negara seperti Inggris, Jerman, Denmark, perancis, dan swedia.
Hampir Dua abad telah berlalu sejak sekelompok buruh di Rochale, Inggris, mendirikan koperasi untuk pertama kalinya. Penyebab berdirinya koperasi di Rochdale ialah penderitaan yang dialami oleh kaum buruh rochale dalam urusan kebutuhan konsumsi. Koperasi tersebut berdiri pada tahun 1844 yang berusaha mengatasi masalah keperluan  konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas asas keadilan atau dikenal dengan sebutan “Rochdale Principles”.  Koperasi Rochdale semakin berkembang, bukan hanya bergerak dalam usaha kebutuhan konsumsi tetapi juga melakukan usaha dibidang produksi. Para pelopor koperasi Rochdale berhasil mengembangkan toko kecil yang disertai dengan pabrik, menyediakan domisili bagi  anggotanya, menyelenggarakan pendidikan dan membina anggota beserta pengurusnya untuk meningkatkan pengetahuan. Dalam meningkatkan persatuan gerakan Koperasi di Inggris, pada tahun 1862 Seluruh Koperasi-koperasi konsusi di Inggris membentuk  pusat Koperasi Pembelian atau dengan sebutan The Cooperative Whole-sale Society (C.W.S). dalam tahun-tahun yang sama, para buruh di perancis mendirikan sejulah koperasi produksi yang juga berhasil. Melalui koperasi tersebut para buruh juga merubah engganti sistem manajemen hirearkis yang pernah diterapkan saat revoulsi Industri di Inggris berupa mengutamakan inisiatif dan akuntabilitas.

Usaha mereka ternyata berhasil dan sejak saat itu langsung atau tidak langsung berjuta-juta manusia merasakan dan mendapatkan manfaat dari lembaga ekonomi yang mereka pelopori itu. Koperasi, yang sering dinyatakan sebagai satu-satunya institusi yang paling tepat untuk mempejuangkan kepentingan rakyat kecil. Selanjutnya koperasi mulai menyebar hingga ke negara lain seperti di negara-negara di benua Amerika sekitar 1900.

Sekitar tahun 1848, saat Inggris dan Prancis telah mencapai kemajuan dalam bidang Koperasi. jerman pun, mengikuti jejak negara tetangganya untuk mendirikan koperasi. Pelopor di negara jerman yang mendirikan Koperasi ialah H. Schulze (seorang hakim) dari kota Delitzch. Pada tahun 1849 ia mempelopori pendirian koperasi simpan pinjam yang bergerak dibidang simpan pinjam di perkotaan. Kemudiannya langkahnya diikuti oleh F. W. Raiffeisen, walikota di Flammersflied . beliau mengajukan untuk mendirikan bank koperasi  untuk kaum petani dengan beberapa pedoman kerja :
  • Anggotta Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang
  •  Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga
  •  Usaha koperasi mula-mula dibatasi dengan membayar bunga
  • ·  Pengurusan koperasi diselengggarakan oleh anggota yang dipilih tanpa mendapatkan upah. 

Dari Jerman, gagasan tentang bank koperasi menyebar ke negara eropa lainnya seperti Italia dan perancis, dan tidak lama kemudian telah sampai pula ke Afrika, Asia dan Amerika. Para pelopor Koperasi di seluruh dunia menemukan ratusan alasan untuk mendirikan koperasi dan memenmukan alasan untuk melakukan hal yang sama pada masa yang akan datang. Bukan hanya didasari oleh alasan yang bersifat ekonomis, tetapi jauh lebih dari itu.  Penyebaran gagasan koperasi dari daratan eropa sampai ke asia, menyebabkan Indonesia terkena imbas dari pengaruh tersebut untuk mendirikan koperasi agar dapat  mengatasi masalah-masalah yang diderita oleh rakyat indonesia.
 
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (ayat 1 pasal 33 UUD 1945). ,,,,,,,
“Dalam pidato Wakil Presiden RI dalam sebuah konfrensi ekonomi di yogyakarta pada tanggal 3 Februari 1949 di yogyakarta menegaskan bahwa dasar perekonomian indonesia yang sesuai dengan asas kekeluargaan ialah koperasi. Seluruh perekonomian rakyat harus berdasarkan koperasi, tetapi tidak segala usaha harus dilakukan secara koperasi.”

     Kedua kutipan diatas menyinggung mengenai koperasi indonesia yang menyatakan bahwa koperasi indonesia berasaskan pada asas kekeluargaan. karena berasaskan kekeluargaan dapat diartikan bahwa koperasi indonesia merupakan lembaga yang bertujuan untuk membantu meningkatkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. untuk membantu meningkatkan perekonomian masyarakat Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
 
      sekilas sejarah berdirinya koperasi indonesia dimulai dari Masa Penjajahan Belanda, Masa Jepang, Orde lama-baru, sampai dengan orde reformasi.
           
       pada mulanya Sejarah terbentuknya koperasi di indonesia berawal sekitar tahun 1895/1896.  seorang pendiri dan pencetus BANK 46 yang kita kenal sekarang adalah BRI (Bank Rakyat Indonesia) yaitu Raden Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo (kelahiran, bayumas 1983) beliau memiliki ide untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh pegawai pemerintah di wilayah purwokerto yang sering terjerat utang pada rentenir yaitu dengan mendirikan “De Porwokertosche Hulp en Sparkbank der Inlandsche Hoofden” (Bank Bantuan dan Sipanan Purwokerto).
        
       Dalam kegiatan Bank Bantuan dan Simpanan Purwokerto, lembaga tersebut memberikan pinjaman uang yang tidak terbatas hanya kepada pegawai tetapi juga untuk para petani. de Wolf van Westerrode merupakan  asisten residen koloni yang sangat tertarik dengan Bank yang didirikan oleh R.Aria, kemudian oleh beliau mengubah “De Porwokertosche Hulp en Sparkbank der Inlandsche Hoofden(Bank Bantuan dan Sipanan Purwokerto menjadi “Purwokertosche Hulp, spaaren Landbouwer Credit Bank” (Bank Bantuan dan Sipanan serta Kredit Petani Purwokerto). Kehadiran bank tersebut diharapkan akan dapat membantu mengatasi kesulitan para petani sehingga terbebas dari jeratan lintah darat, selain didirikan bank tersebut, di setiap desa didirikan lumbung desa dengan fungsi memberikan kredit dalam bentuk padi.

       Dengan pola Bank Priyayi Purwokerto, pemerintah saat itu kemudian mendririkan Bank Kredit Rakyat (volks Credit Bank) di seluruh pulau jawa dan Madura. Dan pada tahun 1934 semua Bank Kredit Rakyat disatukan menjadi “Algemeene Veokscredit Bank”.  Lembaga tersebut memiliki dua bentuk model pinjaman Raiffeisen  (untuk para petani) dan model pinjaman shultze (untuk para pegawai di kota-kota.

      Awal kegiatan pengembangan cita-cita koperasi di kalangan  masayarakat Indonesia sesungguhnya dimulai sekitar tahun 1908  pada masa pergerakan nasional. Banyak pergerakan nasional yang bermunculan untuk memperbaiki nasib masyarakat, oleh karena itu program pendidikan dan perekonomian  yang mereka galangkan untuk memperbaiki keadaan masyarakat indonesia. 

       Bertitik tolak pada pemikiran tersebut, maka oraganisasi pergerakan nasional menganjurkan kepada kalangan untuk membentuk koperasi sendiri-sendiri. misalnya : Serikat Islam mendirikan koperasi rumah tangga (koperasi konsumen). Namun, karena pengetahuan dan pengalaman dalam pengelolaan koperasi sangat kurang, akibatnya koperasi yang didirikan tidak berumur panjang. 

        Perhatian masyarakat tentang koperasi kembali bangkit dengan diselenggarakanny akongres koperasi pada tahun 1929 oleh partai nasional Indonesia di jakarata. Pimpinan parati ini terdiri atas pemuda-pemuda nasionalis yang pernah belajar di negeri belanda dan mempelajari gerakan koperasi.  semanagt berkoperasi dalam kongres tersebut telah enolong berdirinya banyak koperasi di Jawa dan puncaknya pada tahun 1932, dan saat tahun berikutnya mengalami kemunduran. Hal tersebut disebabkan oleh akibat lemahnya kepemilikan dan aplikasi dari nilai-nilai dasar koperasi. 

     sebagai gambaran kualitatif, koperasi yang disahkan pemerintah menurut UU No.91/1927 yaitu sebanyak 172 koperasi. saat perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, pemerintah belanda segara mengeluarakn peraturan perundang-undangan untuk mengatur perkoperasian di Hindia Belanda. Adapun aturan yang dikeluarkan 

  • Peraturan Perkumpulan koperasi (Verordening Op de Cooperative Vereenegingen) Tahun 1951 NO.43.
  • Peraturan Perkumpulan koperasi bagi golongan Koperasi bagi golongan (Regeling Intansche Cooperarivr Vereenigngen) Tahun 1927 No.91.
  • Peraturan Umum Perkumpulan perkumpulan Koperasi (Algemene Regeling Op de Cooperative Vereningingen) Tahun 1933 No.21.
        Pada Masa Penjajahan Jepang, Kantor Pusat Jawatan Koperasi dan Perdagangan Dalam Negeri kembali diganti nama dengan sebutan “SYOMIN KUMIAI TYO DYIMUSYO” sedangkan kantor-kantor daerah menjadi syomin kumiai sadansyo. Dalam masa pemerintahan pendudukan jepang, diberlakukan undang-undaang perkoperasian untuk orang pribui yaitu Undang-Undang No.91 dan UU no.23 yang isinya mengatur mengenai segala sesuatu dalam hal mendirikan perkumpulan seperti koperasi harus memiliki izin dari residen jepang terlebih dahulu. 
        Pada tanggal 1 Agustus 1944 Jawatan Koperasi  menjadi bagian dari kantor bersangkutan dan disebut kumiaka,  yang tugaskan untuk mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan koperasi. koperasi selanjutnya oleh pemerintah jepang dipergunakan sebagai saran untuk membagikan baarang-barang pemerintah kepada rakyat dan sebaliknua mengumpulkan hasil bui untuk keperluaan perang Asia Timur Raya. Setelah diproklamirkan kemerdekaan Indonesia, berakhirlah era kekuasaan belanda selama 3 setengah abad dan jepang selama 3 setengah tahun yang merupakan cikal bakal berkembangnya koperasi indonesia.
      
          Pada Masa kemerdekaan Republik Indonesia, koperasi menepati kedudukan yang sangat penting, hal ini terbukti dengan peran dan posisi koperasi yang tercantum pada Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Koperasi telah memperoleh amanah untuk  menjadi penunggang perekonomian nasional.
      
      Sementara kondisi tanah air masih dalam perjuangan fisik aka pembangunanpun semakin terhambat. untuk mengefektifkan perkembangan koperasi maka pada tanggal 11-14 juli 1947 diselenggarakan Kongres Koperasi pertama di Tasikmalay, jawa Barat. Kongres tersebut dihadiri oleh sekitar 50 orang utusan dari Gerakan Koperasi serta pejabat pemerintah yang datang dari pelosok tanah air. Adapun hasil yang dicapai selama kongres I ialah :

  • Mendirikan Syarekat Organisasi Koperasi Replubik Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya..
  • Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan. 
  • Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi, yang tiap tahunnya diperingati oleh para insan koperasi dan masyarakat hingga sekarang.
         Pada saat itu indonesia masih dalam kondisi berlangsungnya perjuangan fisik, mengakibatkan Gerakan koperasi belum dapat berjalan dengan baik. Walaupun dalam keadaan seperti itu, semangat kerjasama, persatuan dan kesatuan tetap bersatu diantara anggota gerakan koperasi dan pemerintah untuk membangun koperasi. pada akhirnya diadakan Kongres Koperasi II pada tahun 1953 di Bandung, adapun hasil keputusan yang dicapai ialah :       
  • Penyempurnaan SOKRI (Syarikat Organisasi Koperasi Koperasi Indonesia) dengan diganti menjadi DKI (Dewan Koperasi Indonesia), dan saat itulah Muh. Hatta ditetapkan sebagai Bapak Koperasi.
  • Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.
          Dalam praktik, langkah perjuangan koperasi yang dimulai dengan pembinaan dan pengembangan koperasi untuk mewujudkan amanat konstitusi ternyata tidak semudah yang dibayangkan, koperasi menghadapi berbagai hambatan dan tantangan.
      
     Pada periode “Demokrasi Liberal” 1950-1959, pengembangan koperasi banyak diserahkan kepada gerakan koperasi sendiri. Situassi demikian berubah drastis, khususnya pada periode “Demokrasi Terpimpin” 1959-1965 pembinaan koperasi sepenuhnya berada dalam dominasi pemerintahan, bahwa organisasi gerakan koperasi yaitu disebut Kesatuan Organisasi Koperasi seluruh Indonesia (KOKSI) dipimpin langsung oleh Menteri Transkopemada.

          Ketika pemerintah orde lama runtuh pada bulan Oktober 1965 dan diganti dengan orde baru. Saat orde baru itulah diluruskan prinsip-prinsip koperasi, dengan diterbitkan  UU No. 12 /1976 yang menggantikan UU No. 14/1965. Didalam UU No. 12/1976, gerakan koperasi secara simultan mulai membenahi diri dengan meniadakan produk-produk orde lama yang jelas tidak sesuai dengn prinsip-prinsip koperasi secara universal. Sesuai dengan hakikat koperasi sebagai organisasi ekonomi mandiri, pembinaan yang dilakukan pemerintah lebih diarahkan untuk mengefektifkan lembaga seperti pemberian bimbingan, fasilitas, serta membina tumbuhnya pengawasan secara demokratis oleh anggotanya dan menetapkan peran pemerintah sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku. Untuk Tahap yang dilakukan oleh pemerintah yaitu dilaksanakan pembangunan Koperai Unit Desa (KUD) ditempuh melalui 3 tahap yaitu: Ofisialisasi, Deofisialisasi dan otonomi.
      
       Sejak awal orde baru, pembangunan koperasi telah diintergrasikan ke dalam pembangunan perekonomian nasional dengan mnegaitkan program-program  melalui Badan Usaha Unit Desa (BUUD) yang dikembangkan menjadi Koperasi unit desa (KUD) dalam menangani pengadaan pangan nasional. Hal itu terceermin dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Rencana Pembangunan lima Tahun (Replita). Dalam Pembangunan Jangka Panjang (25 tahun) Tahap I. Pemerinthan dengan melalui program pembangunan KUD-nya telah membuat koperasi itu tumbuh sebagai badan usaha di desa-desa.
         
       Keberhasilan programnnya telah dapat menempatkan perkoperasian relatif mulai setara dengan jajaran pelaku ekonomi lainnya. Namun, upaya itu belum cukup memuasakna apabila ditinjau dari sudut pandang perkembangan kualitas kegiatan usahanya. Untuk memacu kualitas kegiatan usahanya itu, UU No. 21 Tahun 1967 disempurnakan  pada UU No.25 Tahun 1992 yang isisnya atau materi lebih menekankan pada pengaturan keberadaan koperasi sebagai suatu usaha.
         
          Selanjutnya, dalam GBHN 1993 telah ditetapkan kebijakan Pelita IV, diantaranya: “ koperasi yang merupakan bagian intergal dari perekonomian nasional baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi masyarakat, pembangunannya diarahkan untuk mengembangkan koperasi agar menjadai makin maju, makin mandiri, dan makin berakar dalam masyarakat , serta menjadi badan usaha yang sehat dan mampu berperan dalam kehidupan ekonomi rakyat, dalam upaya mewujudkan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”

        Pada Masa Reformasi,  begi koperasi yang dinilai menghambat perkembangan koperasi sebagai lembaga ekonomi demokrastis telah dihapuskan atau diganti pemerintah Kabinet Reformasi Pembangunan. Misalnya Inpres. No.4 Tahun 1984 tentang Pembinaan dan Pengembangan KUD, yang selama itu dinilai menjadi hambatan utama dalam pengembangan koperasi un-KUD di desa telah dicabut dan diganti dengan Inpres No. 18 Tahun 1998, Inpres tersebut memberikan peluang yang sama bagi tubuhnya semua jenis koperasi. Keluhan masyarakat tentang sulitnya memperoleh badan hukum koperasi, segara dijawab dengan keluarnya keputusan Menteri Koperasi dan PKM dengan melakukan pendelegasian kewenangan kepada pejabat di tingkat kabupaten / kotamadya.   
           
          Kebijakan koperasi lainnya dalam era reformasi ialah pemberian kesempatan seluasa-luasnya kepada koperasi untuk menyalurkan / mendistribusikan sembilan bahan pokok (sembako) melalui pengembangun jalur distribusi alternatif, karena jalur yang ada telah mengalami kerusakan akibat krisis ekonomi. Selain itu kebijakan penyediaan kredit guna membantu permodalaan koperasi dan UKM yang terdiri atas 17 skema kredit.
          
         Namun akibatnya, muncul fenomena “koperasi merpati” yaitu koperasi yang didirikan dengan tujuan hanya untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas negara tanpa risiko yang akan dihadapinya. Hal tersebut menyebabkan banyak koperasi yang berdiri hanya mengejar jeuntungan dan memanfaatkan fasilitas milik negara. Hal tersebut menggambarkan sisi baik perkoperasian telah dicemarkan yang hanya menimbulkan presepsi kburuk terhadap konsep koperasi selama ini.
          
         Penataan pun dilakukan kembali pada bulan November 1998, telah diselenggarakan TUNASKOP yang diikuti oleh seua unsur gerakan koperasi . TUNASKOP telah mengesahkan draft Anggaran Dasar Dekopin baru, dan kemudian perlu disahkan dengn Keppres No. 21 Tahhun 1997.  Pengesahan Anggaran Dasar itu baru dilakukan 3 bulan kemudian, melalui keppres No.24 Tahun 1999 tentang pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dekopin. Pada tahun 21 Maret 1999 pengesahan itu diikuti dengan penyelenggaraab Rapat Anggota Dekopin untuk memilih pengurus Dekopin yang baru periode 1999-2004.
          
        Perkembangan selanjutnya Koperasi diharapkan dapat mengacu pada cita-cita yang tersurat dan tersirat dalam Pasal 33 UUD 1945. Cita-cita koperasi Indonesia adalah menentang individualisme dan kapitalisme secara fundamental. Paham koperasi indonesia menciptakan masyarakat Indonesia yang kolektif dan berakar pada adat-istiadat indonesia, tetapi disesuaikan pada tingkat yang lebih tinggi sesuai dengan tuntutan zaman modern. Koperasi sebagai badan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan yang sewaktu-waktu bisa menjadi alat untuk membebaskan masyarakat dari kesengsaraab ekonomi akibat berbagai krisis sekaligus menciptakan kesejateraan masyarakat keseluruhan.

sejarah perkembangan koperasi

Koperasi merupakan  badan hukum yang melakukan kegiatan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha didirikan orang perseorangan yang memiliki usaha sejenis, yang mempersatukan dirinya secara sukarela, dimiliki bersama, dan dikendalikan secara demokratis untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi. Pembangunan koperasi terdapat di hampir seluruh negara (negara berkembang maupun maju).
      
     Suatu perkembangan dan kemajuan yang dicapai ada suatu saat tidak dapat dilepaskan atas kejadian-kejadian ataupun kejadian yang mendahuluinya. Penulisan suatu tingkat kemajuan perkoperasian perlu dilihat juga atas dasar sejarah perkembangan yang terjadi sebelumnya.
  
      Awal sejarah didirikan Koperasi sekitar awal abad ke-19 di daratan eropa. Adapun alasan-alasan yang mendasari Didirikan koperasi di eropa:
  • Semakin tingginya masalah kemiskinan yang sudah tidak tertangani
  •  Memburuknya sistem perekonomian kapitalisme, yang menyebabkan kepincangan dan melemahnya sistem kapitalisme
  •  Adanya pengaruh sosialisme dari negara lain.

Pendirian koperasi di daratan eropa berlangsung di beberapa negara seperti Inggris, Jerman, Denmark, perancis, dan swedia.
Hampir Dua abad telah berlalu sejak sekelompok buruh di Rochale, Inggris, mendirikan koperasi untuk pertama kalinya. Penyebab berdirinya koperasi di Rochdale ialah penderitaan yang dialami oleh kaum buruh rochale dalam urusan kebutuhan konsumsi. Koperasi tersebut berdiri pada tahun 1844 yang berusaha mengatasi masalah keperluan  konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas asas keadilan atau dikenal dengan sebutan “Rochdale Principles”.  Koperasi Rochdale semakin berkembang, bukan hanya bergerak dalam usaha kebutuhan konsumsi tetapi juga melakukan usaha dibidang produksi. Para pelopor koperasi Rochdale berhasil mengembangkan toko kecil yang disertai dengan pabrik, menyediakan domisili bagi  anggotanya, menyelenggarakan pendidikan dan membina anggota beserta pengurusnya untuk meningkatkan pengetahuan. Dalam meningkatkan persatuan gerakan Koperasi di Inggris, pada tahun 1862 Seluruh Koperasi-koperasi konsusi di Inggris membentuk  pusat Koperasi Pembelian atau dengan sebutan The Cooperative Whole-sale Society (C.W.S). dalam tahun-tahun yang sama, para buruh di perancis mendirikan sejulah koperasi produksi yang juga berhasil. Melalui koperasi tersebut para buruh juga merubah engganti sistem manajemen hirearkis yang pernah diterapkan saat revoulsi Industri di Inggris berupa mengutamakan inisiatif dan akuntabilitas.

Usaha mereka ternyata berhasil dan sejak saat itu langsung atau tidak langsung berjuta-juta manusia merasakan dan mendapatkan manfaat dari lembaga ekonomi yang mereka pelopori itu. Koperasi, yang sering dinyatakan sebagai satu-satunya institusi yang paling tepat untuk mempejuangkan kepentingan rakyat kecil. Selanjutnya koperasi mulai menyebar hingga ke negara lain seperti di negara-negara di benua Amerika sekitar 1900.

Sekitar tahun 1848, saat Inggris dan Prancis telah mencapai kemajuan dalam bidang Koperasi. jerman pun, mengikuti jejak negara tetangganya untuk mendirikan koperasi. Pelopor di negara jerman yang mendirikan Koperasi ialah H. Schulze (seorang hakim) dari kota Delitzch. Pada tahun 1849 ia mempelopori pendirian koperasi simpan pinjam yang bergerak dibidang simpan pinjam di perkotaan. Kemudiannya langkahnya diikuti oleh F. W. Raiffeisen, walikota di Flammersflied . beliau mengajukan untuk mendirikan bank koperasi  untuk kaum petani dengan beberapa pedoman kerja :
  • Anggotta Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang
  •  Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga
  •  Usaha koperasi mula-mula dibatasi dengan membayar bunga
  • ·  Pengurusan koperasi diselengggarakan oleh anggota yang dipilih tanpa mendapatkan upah. 

Dari Jerman, gagasan tentang bank koperasi menyebar ke negara eropa lainnya seperti Italia dan perancis, dan tidak lama kemudian telah sampai pula ke Afrika, Asia dan Amerika. Para pelopor Koperasi di seluruh dunia menemukan ratusan alasan untuk mendirikan koperasi dan memenmukan alasan untuk melakukan hal yang sama pada masa yang akan datang. Bukan hanya didasari oleh alasan yang bersifat ekonomis, tetapi jauh lebih dari itu.  Penyebaran gagasan koperasi dari daratan eropa sampai ke asia, menyebabkan Indonesia terkena imbas dari pengaruh tersebut untuk mendirikan koperasi agar dapat  mengatasi masalah-masalah yang diderita oleh rakyat indonesia.
 
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (ayat 1 pasal 33 UUD 1945). ,,,,,,,
“Dalam pidato Wakil Presiden RI dalam sebuah konfrensi ekonomi di yogyakarta pada tanggal 3 Februari 1949 di yogyakarta menegaskan bahwa dasar perekonomian indonesia yang sesuai dengan asas kekeluargaan ialah koperasi. Seluruh perekonomian rakyat harus berdasarkan koperasi, tetapi tidak segala usaha harus dilakukan secara koperasi.”

     Kedua kutipan diatas menyinggung mengenai koperasi indonesia yang menyatakan bahwa koperasi indonesia berasaskan pada asas kekeluargaan. karena berasaskan kekeluargaan dapat diartikan bahwa koperasi indonesia merupakan lembaga yang bertujuan untuk membantu meningkatkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. untuk membantu meningkatkan perekonomian masyarakat Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
 
      sekilas sejarah berdirinya koperasi indonesia dimulai dari Masa Penjajahan Belanda, Masa Jepang, Orde lama-baru, sampai dengan orde reformasi.
           
       pada mulanya Sejarah terbentuknya koperasi di indonesia berawal sekitar tahun 1895/1896.  seorang pendiri dan pencetus BANK 46 yang kita kenal sekarang adalah BRI (Bank Rakyat Indonesia) yaitu Raden Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo (kelahiran, bayumas 1983) beliau memiliki ide untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh pegawai pemerintah di wilayah purwokerto yang sering terjerat utang pada rentenir yaitu dengan mendirikan “De Porwokertosche Hulp en Sparkbank der Inlandsche Hoofden” (Bank Bantuan dan Sipanan Purwokerto).
        
       Dalam kegiatan Bank Bantuan dan Simpanan Purwokerto, lembaga tersebut memberikan pinjaman uang yang tidak terbatas hanya kepada pegawai tetapi juga untuk para petani. de Wolf van Westerrode merupakan  asisten residen koloni yang sangat tertarik dengan Bank yang didirikan oleh R.Aria, kemudian oleh beliau mengubah “De Porwokertosche Hulp en Sparkbank der Inlandsche Hoofden(Bank Bantuan dan Sipanan Purwokerto menjadi “Purwokertosche Hulp, spaaren Landbouwer Credit Bank” (Bank Bantuan dan Sipanan serta Kredit Petani Purwokerto). Kehadiran bank tersebut diharapkan akan dapat membantu mengatasi kesulitan para petani sehingga terbebas dari jeratan lintah darat, selain didirikan bank tersebut, di setiap desa didirikan lumbung desa dengan fungsi memberikan kredit dalam bentuk padi.

       Dengan pola Bank Priyayi Purwokerto, pemerintah saat itu kemudian mendririkan Bank Kredit Rakyat (volks Credit Bank) di seluruh pulau jawa dan Madura. Dan pada tahun 1934 semua Bank Kredit Rakyat disatukan menjadi “Algemeene Veokscredit Bank”.  Lembaga tersebut memiliki dua bentuk model pinjaman Raiffeisen  (untuk para petani) dan model pinjaman shultze (untuk para pegawai di kota-kota.

      Awal kegiatan pengembangan cita-cita koperasi di kalangan  masayarakat Indonesia sesungguhnya dimulai sekitar tahun 1908  pada masa pergerakan nasional. Banyak pergerakan nasional yang bermunculan untuk memperbaiki nasib masyarakat, oleh karena itu program pendidikan dan perekonomian  yang mereka galangkan untuk memperbaiki keadaan masyarakat indonesia. 

       Bertitik tolak pada pemikiran tersebut, maka oraganisasi pergerakan nasional menganjurkan kepada kalangan untuk membentuk koperasi sendiri-sendiri. misalnya : Serikat Islam mendirikan koperasi rumah tangga (koperasi konsumen). Namun, karena pengetahuan dan pengalaman dalam pengelolaan koperasi sangat kurang, akibatnya koperasi yang didirikan tidak berumur panjang. 

        Perhatian masyarakat tentang koperasi kembali bangkit dengan diselenggarakanny akongres koperasi pada tahun 1929 oleh partai nasional Indonesia di jakarata. Pimpinan parati ini terdiri atas pemuda-pemuda nasionalis yang pernah belajar di negeri belanda dan mempelajari gerakan koperasi.  semanagt berkoperasi dalam kongres tersebut telah enolong berdirinya banyak koperasi di Jawa dan puncaknya pada tahun 1932, dan saat tahun berikutnya mengalami kemunduran. Hal tersebut disebabkan oleh akibat lemahnya kepemilikan dan aplikasi dari nilai-nilai dasar koperasi. 

     sebagai gambaran kualitatif, koperasi yang disahkan pemerintah menurut UU No.91/1927 yaitu sebanyak 172 koperasi. saat perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, pemerintah belanda segara mengeluarakn peraturan perundang-undangan untuk mengatur perkoperasian di Hindia Belanda. Adapun aturan yang dikeluarkan 

  • Peraturan Perkumpulan koperasi (Verordening Op de Cooperative Vereenegingen) Tahun 1951 NO.43.
  • Peraturan Perkumpulan koperasi bagi golongan Koperasi bagi golongan (Regeling Intansche Cooperarivr Vereenigngen) Tahun 1927 No.91.
  • Peraturan Umum Perkumpulan perkumpulan Koperasi (Algemene Regeling Op de Cooperative Vereningingen) Tahun 1933 No.21.
        Pada Masa Penjajahan Jepang, Kantor Pusat Jawatan Koperasi dan Perdagangan Dalam Negeri kembali diganti nama dengan sebutan “SYOMIN KUMIAI TYO DYIMUSYO” sedangkan kantor-kantor daerah menjadi syomin kumiai sadansyo. Dalam masa pemerintahan pendudukan jepang, diberlakukan undang-undaang perkoperasian untuk orang pribui yaitu Undang-Undang No.91 dan UU no.23 yang isinya mengatur mengenai segala sesuatu dalam hal mendirikan perkumpulan seperti koperasi harus memiliki izin dari residen jepang terlebih dahulu. 
        Pada tanggal 1 Agustus 1944 Jawatan Koperasi  menjadi bagian dari kantor bersangkutan dan disebut kumiaka,  yang tugaskan untuk mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan koperasi. koperasi selanjutnya oleh pemerintah jepang dipergunakan sebagai saran untuk membagikan baarang-barang pemerintah kepada rakyat dan sebaliknua mengumpulkan hasil bui untuk keperluaan perang Asia Timur Raya. Setelah diproklamirkan kemerdekaan Indonesia, berakhirlah era kekuasaan belanda selama 3 setengah abad dan jepang selama 3 setengah tahun yang merupakan cikal bakal berkembangnya koperasi indonesia.
      
          Pada Masa kemerdekaan Republik Indonesia, koperasi menepati kedudukan yang sangat penting, hal ini terbukti dengan peran dan posisi koperasi yang tercantum pada Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Koperasi telah memperoleh amanah untuk  menjadi penunggang perekonomian nasional.
      
      Sementara kondisi tanah air masih dalam perjuangan fisik aka pembangunanpun semakin terhambat. untuk mengefektifkan perkembangan koperasi maka pada tanggal 11-14 juli 1947 diselenggarakan Kongres Koperasi pertama di Tasikmalay, jawa Barat. Kongres tersebut dihadiri oleh sekitar 50 orang utusan dari Gerakan Koperasi serta pejabat pemerintah yang datang dari pelosok tanah air. Adapun hasil yang dicapai selama kongres I ialah :

  • Mendirikan Syarekat Organisasi Koperasi Replubik Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya..
  • Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan. 
  • Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi, yang tiap tahunnya diperingati oleh para insan koperasi dan masyarakat hingga sekarang.
         Pada saat itu indonesia masih dalam kondisi berlangsungnya perjuangan fisik, mengakibatkan Gerakan koperasi belum dapat berjalan dengan baik. Walaupun dalam keadaan seperti itu, semangat kerjasama, persatuan dan kesatuan tetap bersatu diantara anggota gerakan koperasi dan pemerintah untuk membangun koperasi. pada akhirnya diadakan Kongres Koperasi II pada tahun 1953 di Bandung, adapun hasil keputusan yang dicapai ialah :       
  • Penyempurnaan SOKRI (Syarikat Organisasi Koperasi Koperasi Indonesia) dengan diganti menjadi DKI (Dewan Koperasi Indonesia), dan saat itulah Muh. Hatta ditetapkan sebagai Bapak Koperasi.
  • Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.
          Dalam praktik, langkah perjuangan koperasi yang dimulai dengan pembinaan dan pengembangan koperasi untuk mewujudkan amanat konstitusi ternyata tidak semudah yang dibayangkan, koperasi menghadapi berbagai hambatan dan tantangan.
      
     Pada periode “Demokrasi Liberal” 1950-1959, pengembangan koperasi banyak diserahkan kepada gerakan koperasi sendiri. Situassi demikian berubah drastis, khususnya pada periode “Demokrasi Terpimpin” 1959-1965 pembinaan koperasi sepenuhnya berada dalam dominasi pemerintahan, bahwa organisasi gerakan koperasi yaitu disebut Kesatuan Organisasi Koperasi seluruh Indonesia (KOKSI) dipimpin langsung oleh Menteri Transkopemada.

          Ketika pemerintah orde lama runtuh pada bulan Oktober 1965 dan diganti dengan orde baru. Saat orde baru itulah diluruskan prinsip-prinsip koperasi, dengan diterbitkan  UU No. 12 /1976 yang menggantikan UU No. 14/1965. Didalam UU No. 12/1976, gerakan koperasi secara simultan mulai membenahi diri dengan meniadakan produk-produk orde lama yang jelas tidak sesuai dengn prinsip-prinsip koperasi secara universal. Sesuai dengan hakikat koperasi sebagai organisasi ekonomi mandiri, pembinaan yang dilakukan pemerintah lebih diarahkan untuk mengefektifkan lembaga seperti pemberian bimbingan, fasilitas, serta membina tumbuhnya pengawasan secara demokratis oleh anggotanya dan menetapkan peran pemerintah sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku. Untuk Tahap yang dilakukan oleh pemerintah yaitu dilaksanakan pembangunan Koperai Unit Desa (KUD) ditempuh melalui 3 tahap yaitu: Ofisialisasi, Deofisialisasi dan otonomi.
      
       Sejak awal orde baru, pembangunan koperasi telah diintergrasikan ke dalam pembangunan perekonomian nasional dengan mnegaitkan program-program  melalui Badan Usaha Unit Desa (BUUD) yang dikembangkan menjadi Koperasi unit desa (KUD) dalam menangani pengadaan pangan nasional. Hal itu terceermin dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Rencana Pembangunan lima Tahun (Replita). Dalam Pembangunan Jangka Panjang (25 tahun) Tahap I. Pemerinthan dengan melalui program pembangunan KUD-nya telah membuat koperasi itu tumbuh sebagai badan usaha di desa-desa.
         
       Keberhasilan programnnya telah dapat menempatkan perkoperasian relatif mulai setara dengan jajaran pelaku ekonomi lainnya. Namun, upaya itu belum cukup memuasakna apabila ditinjau dari sudut pandang perkembangan kualitas kegiatan usahanya. Untuk memacu kualitas kegiatan usahanya itu, UU No. 21 Tahun 1967 disempurnakan  pada UU No.25 Tahun 1992 yang isisnya atau materi lebih menekankan pada pengaturan keberadaan koperasi sebagai suatu usaha.
         
          Selanjutnya, dalam GBHN 1993 telah ditetapkan kebijakan Pelita IV, diantaranya: “ koperasi yang merupakan bagian intergal dari perekonomian nasional baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi masyarakat, pembangunannya diarahkan untuk mengembangkan koperasi agar menjadai makin maju, makin mandiri, dan makin berakar dalam masyarakat , serta menjadi badan usaha yang sehat dan mampu berperan dalam kehidupan ekonomi rakyat, dalam upaya mewujudkan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”

        Pada Masa Reformasi,  begi koperasi yang dinilai menghambat perkembangan koperasi sebagai lembaga ekonomi demokrastis telah dihapuskan atau diganti pemerintah Kabinet Reformasi Pembangunan. Misalnya Inpres. No.4 Tahun 1984 tentang Pembinaan dan Pengembangan KUD, yang selama itu dinilai menjadi hambatan utama dalam pengembangan koperasi un-KUD di desa telah dicabut dan diganti dengan Inpres No. 18 Tahun 1998, Inpres tersebut memberikan peluang yang sama bagi tubuhnya semua jenis koperasi. Keluhan masyarakat tentang sulitnya memperoleh badan hukum koperasi, segara dijawab dengan keluarnya keputusan Menteri Koperasi dan PKM dengan melakukan pendelegasian kewenangan kepada pejabat di tingkat kabupaten / kotamadya.   
           
          Kebijakan koperasi lainnya dalam era reformasi ialah pemberian kesempatan seluasa-luasnya kepada koperasi untuk menyalurkan / mendistribusikan sembilan bahan pokok (sembako) melalui pengembangun jalur distribusi alternatif, karena jalur yang ada telah mengalami kerusakan akibat krisis ekonomi. Selain itu kebijakan penyediaan kredit guna membantu permodalaan koperasi dan UKM yang terdiri atas 17 skema kredit.
          
         Namun akibatnya, muncul fenomena “koperasi merpati” yaitu koperasi yang didirikan dengan tujuan hanya untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas negara tanpa risiko yang akan dihadapinya. Hal tersebut menyebabkan banyak koperasi yang berdiri hanya mengejar jeuntungan dan memanfaatkan fasilitas milik negara. Hal tersebut menggambarkan sisi baik perkoperasian telah dicemarkan yang hanya menimbulkan presepsi kburuk terhadap konsep koperasi selama ini.
          
         Penataan pun dilakukan kembali pada bulan November 1998, telah diselenggarakan TUNASKOP yang diikuti oleh seua unsur gerakan koperasi . TUNASKOP telah mengesahkan draft Anggaran Dasar Dekopin baru, dan kemudian perlu disahkan dengn Keppres No. 21 Tahhun 1997.  Pengesahan Anggaran Dasar itu baru dilakukan 3 bulan kemudian, melalui keppres No.24 Tahun 1999 tentang pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dekopin. Pada tahun 21 Maret 1999 pengesahan itu diikuti dengan penyelenggaraab Rapat Anggota Dekopin untuk memilih pengurus Dekopin yang baru periode 1999-2004.
          
        Perkembangan selanjutnya Koperasi diharapkan dapat mengacu pada cita-cita yang tersurat dan tersirat dalam Pasal 33 UUD 1945. Cita-cita koperasi Indonesia adalah menentang individualisme dan kapitalisme secara fundamental. Paham koperasi indonesia menciptakan masyarakat Indonesia yang kolektif dan berakar pada adat-istiadat indonesia, tetapi disesuaikan pada tingkat yang lebih tinggi sesuai dengan tuntutan zaman modern. Koperasi sebagai badan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan yang sewaktu-waktu bisa menjadi alat untuk membebaskan masyarakat dari kesengsaraab ekonomi akibat berbagai krisis sekaligus menciptakan kesejateraan masyarakat keseluruhan.